Rabu, 09 Januari 2013

Makalah Landasan dan Problematika Pendidikan


PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (NARKOBA) YANG TIDAK SESUAI DENGAN ASPEK KURIKULUM PADA LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN



BAB 1
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Pendidikan di Indonesia memiliki fungsi yang mendasar dalam pembangunan bangsa dan negara, terutama dalam hal peningkatan SDM yang berkualitas serta masyarakat Indonesia yang maju dan mandiri. Berdasarkan landasan hukum pendidikan¸ dalam pembukaan UUD 1945 tercantum tujuan negara, antara lain mencerdaskan kehidupan bangsa. Sama halnya yang terdapat dalam UU No 20 Tahun 2003 Bab II Pasal 3 tentang Fungsi dan Tujuan Sistem Pendidikan Nasional yang salah satunya bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME. Selain  itu juga, mengenai kurikulum pendidikan pada Bab X, diantaranya kurikulum itu disusun dengan memperhatikan peningkatan iman dan takwa serta agama. Dari penjelasan tersebut jelas bahwa pendidikan yang ada hendaknya sesuai dengan fungsi, tujuan dan kurikulum yang baik. Hal tersebut sangatlah kontradiksi dengan kehidupan di dunia pendidikan pada saat ini.
Saat ini telah banyak timbul kekacauan-kekacauan di dunia pendidikan. Hal ini disebabkan oleh semakin berkurangnya tingkat keimanan dan ketaqwaan manusia kepada Allah SWT. Banyak sekali kejadian dan contoh-contoh akibat dari semakin menipisnya iman dan ketaqwaan itu. Dengan semakin berkembangnya zaman, banyak dampak positif yang dapat kita ambil tetapi cukup banyak pula dampak negatif yang ditimbulkan. Dampak-dampak negatif itu dapat terjadi karena landasan kehidupan sekaligus tuntunan dan tujuan kehidupan dari manusia khususnya para pelajar mulai goyah dan lama-kelamaan landasan itu akan mulai hancur. Bila hal itu terjadi, maka kehidupan manusia akan hancur terutama di bidang pendidikan yang dapat merusak kurikulum pendidikan.. Sama halnya dengan maraknya penggunaan narkoba di kalangan remaja maupun dewasa (pelajar) di zaman sekarang ini, dimana penyalahgunaan narkotika dilingkungan pelajar ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku pelajar tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini terutama menghancurkan dunia pendidikan di kemudian hari. Karena pelajar sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pelajar tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja khususnya dalam hal ini para pelajar. Sekarang ini manusia akan bertindak dengan hanya mengandalkan hawa nafsu tanpa melibatkan akal dan pikiran serta ajaran agama yang baik. Mereka akan bertindak semau mereka sendiri dan akan mengejar nikmat duniawi tanpa memperdulikan nilai-nilai dan norma-norma agama serta pendidikan.

1.2. Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah:
1. Bagaimana landasan hukum pendidikan dan kurikulum pendidikan itu?
2. Bagaimana pengertian dan penyalahgunaan narkotika itu?
3.    Apa saja dampak negatif Narkoba itu?
4.    Bagaimana cara pencegahan penyalahgunaan narkoba pada kurikulum pendidikan?
5.    Upaya apa saja yang dapat mencegah penyebaran narkoba?


1.3. Tujuan
Tujuan penyusunan makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui landasan hukum pendidikan dan kurikulum pendidikan.
2. Untuk mengetahui pengertian dan penyalahgunaan narkotika.
3. Untuk mengetahui dampak negatif narkoba itu.
4. Untuk mengetahui cara pencegahan penyalahgunaan narkoba pada kurikulum    pendidikan.
5. Untuk mengetahui upaya apa saja yang dapat mencegah penyebaran narkoba.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Kurikulum Pendidikan Pada Landasan Hukum Pendidikan
            Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan. Kurikulum merupakan jiwa dari lembaga pendidikan, jika dalam kurikulum terdapat banyak penyimpangan dan kontradiksi-kontradiksi tentunya akan merusak citra pendidikan itu sendiri. Kurikulum pendidikan merupakan salah satu realisasi penjamin berjalannya mutu pendidikan. Kurikulum merupakan program dan isi dari suatu sistem pendidikan yang berupaya melaksanakan proses akumulasi pengetahuan antar generasi dalam masyarakat.
Dalam UU No 20 Tahun 2003, kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a.         Peningkatan iman dan takwa;
b.         Peningkatan akhlak mulia;
c.         Peningkatan potensi, kecerdasan , dan minat peserta didik;
d.        Keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e.        Tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f.          Tuntutan dunia kerja;
g.         Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h.         Agama;
i.      Dinamika perkembangan global; dan
j.      Persatuan nasional dan nilai – nilai kebangsaan.

Mengenai kurikulum pendidikan tersebut, diantaranya kurikulum itu disusun dengan memperhatikan peningkatan iman dan takwa serta agama. Dari penjelasan tersebut jelas bahwa pendidikan yang ada hendaknya sesuai dengan kurikulum yang diharapkan. Tetapi pada kenyataannya dunia pendidikan sekarang ini tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Para pelajar banyak melakukan tindakan yang sangat merusak citra dunia pendidikan, misalnya dengan melakukan penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut tidak sesuai dengan aspek kurikulum yang ada yaitu pada peningkatan iman dan takwa serta agama.

2.2. Pengertian dan Penyalahgunaan Narkotika (Narkoba)
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sitensis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda. Hal ini akan lebih merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan pendidikan nasional.
Narkotika adalah zat yang dapat menimbulkan pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakannya dengan cara memasukkan obat tersebut ke dalam tubuhnya. Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit rangsangan, semangat dan halusinasi. Dengan timbulnya efek halusinasi inilah yang menyebabkan kelompok masyarakat terutama pelajar ingin menggunakan narkotika meskipun tidak menderita apa-apa. Hal inilah yang mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan narkotika (obat). Bahaya bila menggunakan narkotika bila tidak sesuai dengan peraturan adalah adanya adiksi/ketergantungan obat (ketagihan). Adiksi adalah suatu kelainan obat yang bersifat kronik/periodik sehingga penderita kehilangan kontrol terhadap dirinya dan menimbulkan kerugian terhadap dirinya dan masyarakat. Orang-orang yang sudah terlibat pada penyalahgunaan narkotika pada mulanya masih dalam ukuran (dosis) yang normal. Lama-lama pengguna obat menjadi kebiasaan, setelah biasa menggunakan  kemudian untuk menimbulkan efek yang sama diperlukan dosis yang lebih tinggi (toleransi). Setelah fase toleransi ini berakhir menjadi ketergantungan, merasa tidak dapat hidup tanpa narkotika. Narkoba (narkotika dan obat-obatan yang mengandung zat adiktif/berbahaya dan terlarang) belakangan ini amat populer di kalangan remaja dan generasi muda bangsa Indonesia (pelajar), sebab penyalahgunaan narkoba ini telah merebak ke semua lingkungan, bukan hanya di kalangan anak-anak nakal dan preman tetapi telah memasuki lingkungan kampus dan lingkungan terhormat lainnya. Narkoba saat ini banyak kita jumpai dalam bentuk kapsul, tablet dan tepung seperti ekstasy, pil koplo dan shabu-shabu, bahkan dalam bentuk yang amat sederhana seperti daun ganja yang dijual dalam amplop-amplop. Saat ini para orang tua, mulai dari ulama, guru/dosen, pejabat, penegak hukum dan bahkan semua kalangan telah resah terhadap narkoba ini, sebab generasi muda masa depan bangsa (pelajar) telah banyak terlibat di dalamnya. Akibat leluasannya penjualan narkoba ini, secara umum mengakibatkan timbulnya gangguan mental organik dan pergaulan bebas yang pada gilirannya merusak masa depan bangsa. Terjadinya hal tersebut sangatlah tidak didasarin dengan ajaran agama dan keimanan serta ketakwaan yang tidak melekat di diri masing-masing. Dengan terjadinya penyalahgunaan narkoba tersebut, jelas akan mengganggu dunia pendidikan yang mana semakin lama pelajar di dunia pendidikan ini semakin banyak yang menggunakan narkoba. Hal ini juga akan merusak kurikulum pendidikan dan menghancurkan citra pendidikan yang baik.

2.3. Dampak Negatif Narkoba
        Dalam pandangan Agama narkoba adalah barang yang merusak akal pikiran, ingatan, hati, jiwa, mental dan kesehatan fisik. Oleh karena itu maka narkoba juga termasuk dalam kategori yang diharamkan Allah SWT. Narkoba sebagaimana disebutkan di atas menimbulkan dampak negatif baik bagi pribadi, keluarga, masyarakat maupun bagi bangsa dan negara. Dampak negatif tersebut adalah sebagai berikut:


1.Bahaya yang bersifat pribadi.
Ø Narkoba akan merobah kepribadian si korban secara drastis, seperti berubah menjadi pemurung, pemarah, melawan dan durhaka.
Ø menimbulkan sifat masa bodoh sekalipun terhadap dirinya seperti tidak lagi memperhatikan pakaian.
Ø hilangnya ingatan, dada nyeri dan dikejar rasa takut.
Ø Semangat belajar menurun dan suatu ketika bisa saja si korban bersifat seperti orang gila karena reaksi dari penggunaan narkoba.
Ø Tidak segan-segan menyiksa diri karena ingin menghilangkan rasa nyeri atau menghilangkan sifat ketergantungan terhadap obat bius, ingin mati bunuh diri.
Ø Menjadi pemalas bahkan hidup santai.
Ø Prestasi belajarnya akan menurun karena banyak berkhayal dan berangan-angan sehingga merusak kesehatan dan mental.

2. Bahaya yang bersifat keluarga.
Ø Tidak lagi segan untuk mencuri uang dan bahkan menjual barang-barang di rumah untuk mendapatkan uang secara cepat.
Ø Tidak lagi menjaga sopan santun di rumah bahkan melawan kepada orang tua.
Ø Kurang menghargai harta milik yang ada seperti mengendarai kendaraan tanpa perhitungan rusak atau menjadi hancur sama sekali.
Ø Mencemarkan nama keluarga.

3. Bahaya yang bersifat sosial di Lingkungan Sekolah.
Ø Berbuat yang tidak baik berakibat buruk dan mendapat hukuman dari sekolah.
Ø Mencuri milik orang lain demi memperoleh uang.
Ø Menganggu atau melanggar ketertiban sekolah.



4. Bahaya bagi bangsa dan Negara.
Ø Rusaknya pewaris bangsa yang seyogyanya siap untuk menerima tongkat estafet kepemimpinan bangsa.
Ø Hilangnya rasa patriotisme atau rasa cinta bangsa yang pada gilirannya mudah untuk di kuasai oleh bangsa asing.
Ø Penyelundupan akan meningkat padahal penyelundupan dalam bentuk apapun adalah merugikan negara.
Ø Pada akhirnya bangsa dan negara kehilangan identitas yang disebabkan karena perubahan nilai budaya.

2.4. Peran Iman dan Takwa
a. Penanggulangan narkoba.
Mengingat betapa dahsyatnya bahaya yang akan ditimbulkan oleh narkoba dan betapa cepatnya tertular para pelajar untuk mengkonsumsi narkoba, maka diperlukan upaya-upaya konkrit untuk mengatasinya. Upaya-upaya tersebut antara lain adalah :

1.  Meningkatkan iman dan taqwa melalui pendidikan agama dan keagamaan baik di    
     sekolah maupun di masyarakat.

2.      Meningkatkan peran keluarga melalui perwujudan keluarga sakinah, sebab peran keluarga sangat besar terhadap pembinaan diri seseorang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak-anak nakal dan brandal pada umumnya adalah berasal dari keluarga yang berantakan (broken home).

3.      Penanaman nilai sejak dini bahwa narkoba adalah haram sebagaimana haramnya Babi dan berbuat zina.


4.      Meningkatkan peran orang tua dalam mencegah narkoba, di rumah oleh Ayah dan Ibu, di sekolah oleh Guru/Dosen dan di masyarakat oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat serta aparat penegak hukum.

b. Sikap pecandu.
Adapun sikap yang harus dilakukan oleh pecandu narkoba adalah:
1.        Bersabar sebab sikap sabar adalah merupakan sebuah kepasrahan diri terhadap Allah SWT atas qudrat dan irodatNya sehingga yang bersangkutan dapat menerimanya sebagai sebuah kenyataan.

2.        Bertaubat kepada Allah SWT sehingga tidak mengulanginya lagi di kemudian hari.

3.        Mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan banyak melaksanakan ibadah.

4.        Berdo’a kepada Allah SWT sehingga mendapat petunjuk dan pertolongan dari Allah SWT.

c. Sikap kita terhadap pecandu.
Adapun sikap yang harus kita lakukan terhadap pecandu narkoba adalah :

1. Membimbing yang bersangkutan ke jalan yang benar sehingga si pecandu tetap         percaya diri, yakin taubatnya diterima Allah SWT dan tetap beramal sholeh sampai dengan akhir hayat.

2. Adapun sikap yang harus kita lakukan terhadap pecandu narkoba sesuai dengan   memperlakukan yang bersangkutan secara manusiawi dan tidak mengkucilkannya dari pergaulan.

3. Meringankan penderitaan bathin yang bersangkutan sehingga senantiasa bersabar dan berusaha untuk dapat menghindarinya.

2.5. Perlunya Muatan Tambahan pada Kurikulum Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
            Mencegah lebih baik daripada mengobati. Untuk itu, penyampaian pengetahuan narkoba sejak dini sangat dibutuhkan bagi pelajar saat ini. Di sekolah, pencegahaan penyalahgunaan narkoba tidak seharusnya hanya bergantungn pada Bimbingan dan Konseling (BK). Kenyataan yang terjadi di lapangan, tidak semua sekolah yang mempunyai guru pembimbing, sedangkan peredaran narkoba dan korbannya tidak pandang bulu. Untuk itulah perlu ada muatan tambahan pada kurikulum pendidikan yang sesuai dengan kondisi yang ada dan tuntutan zaman. Adapun sistem yang bisa diandalkan sebagai salah satu problem solver yang efektif dalam penanggulangan narkoba di lembaga pendidikan formal yaitu memasukan materi yang berkaitan dengan narkoba  ke dalam mata pelajaran. Melalui jalur pendidikan formal ini siklus tindakan preventif penanggulangan narkoba tidak dibatasi oleh kegiatan tertentu melainkan dapat berjalan bertahap sehingga proses ini benar-benar dapat menekan angka pertumbuhan penyalahguna narkoba. Preventif penyalahgunaan narkoba dengan muatan tambahan ini akan efektif karena 1) terencana, yaitu proses penyampaian materi berdasarkan kurikulum, 2) terstruktur, merupakan bagian dari sistem pembelajaran yang terdiri atas guru, siswa, materi, media dll, 3) berjenjang, materi yang disajikan disesuaikan dengan tingkat dan umur para pebelajar.
Bentuk kegiatan penanggulangan narkoba melalui muatan tambahan pada kurikulum ini dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. Memberikan informasi seluas-luasnya kepada siswa tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Kegiatan ini bisa disampaikan pada mata pelajaran agama, PPKN, Bahasa Indonesia dan Muatan Lokal untuk SMP, SMA dan PT meliputi penyampaian sejumlah informasi baik secara langsung (tatap muka) atau teks bacaan tentang narkoba kepada siswa. Sedangkan untuk SD, mata pelajaran yang bisa meliputi pelajaran agama, PPKN, Bahasa Indonesia dan Muatan Lokal.
  2. Membimbing siswa untuk menerapkan pola hidup sehat, yaitu memberikan penerangan, contoh langsung serta imbauan kepada siswa untuk memahami hidup sehat dengan menghindari makanan dan minuman yang membahayakan kesehatan jiwa dan raga serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Point ini dapat disisipkan ke dalam mata pelajaran olah raga, biologi (IPA). Selain itu, yang perlu diperhatikan adalah:
  • Materi yang diberikan adalah sejumlah bahan yang disampaikan oleh guru tentang penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar. Untuk mata pelajaran yang memungkinkan dimasukannya materi narkoba, maka materi disampaikan seperti materi pelajaran pada umumnya. Sedangkan untuk mata pelajaran yang tidak berkaitan langsung dengan narkoba, maka materi ini dapat disusun dalam bentuk bahan bacaan, tema diskusi ataupun dikemas dalam bentuk contoh-contoh. Materi tersebut maliputi materi tentang pengertian narkoba, jenis-jenis narkoba, penyalahgunaan dan penanggulangan narkoba serta efek narkoba terhadap kesehatan.
  • Metode yang digunakan, yang dimaksud adalah cara, teknik maupun stategi yang digunakan oleh guru dalam penyampaian informasi tentang penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar. Metode yang bisa digunakan meliputi ceramah, diskusi, tanya jawab dan latihan.

2.6. Upaya Pencegahan terhadap Penyebaran Narkoba
Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita. Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin. Kemudian pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang. Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah.
Yang tak kalah penting adalah pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa agar keimanan dan ketakwaan tetap melekat di diri masing-masing. Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani. Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik
Selain itu, agar narkoba tidak mempengaruhi anak sekolah maka dibutuhkan sekali bimbingan dan pengawasan oleh orang tua maupun pihak sekolah. Sebaiknya seminar tentang narkoba perlu diadakan agar anak-anak di lingkungan sekolah tidak mau mencobanya. Tapi hanya sekedar menambah ilmu pengethauan saja. Orang tua juga perlu memberikan saran kepada anak-anaknya agar tidak menerima barang yang berbentuk seperti narkoba dan tidak terpengaruh oleh ajakan teman-temannya untuk mencobanya.


BAB III
KESIMPULAN

            Pendidikan yang ada hendaknya sesuai dengan kurikulum yang diharapkan diantaranya kurikulum itu disusun dengan memperhatikan peningkatan iman dan takwa.  Saat ini telah banyak timbul kekacauan-kekacauan di dunia pendidikan. Hal ini disebabkan oleh semakin berkurangnya tingkat keimanan dan ketakwaan manusia kepada Allah SWT. Banyak sekali kejadian dan contoh-contoh akibat dari semakin menipisnya iman dan ketakwaan itu. Adapun Kesimpulan dari pembahasan makalah ini adalah sebagai berikut: narkotika adalah zat yang dapat menimbulkan pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakannya dengan cara memasukkan obat tersebut ke dalam tubuhnya, pengaruh tersebut berupa pembiasan, hilangnya rasa sakit rangsangan, semangat dan halusinasi. Dalam pandangan Agama narkoba adalah barang yang merusak akal pikiran, ingatan, hati, jiwa, mental dan kesehatan fisik. Oleh karena itu maka narkoba juga termasuk dalam kategori yang diharamkan Allah SWT. Narkoba sebagaimana disebutkan di atas menimbulkan dampak negatif baik bagi pribadi, keluarga, masyarakat termasuk lungkungan sekolah, maupun bagi bangsa dan negara. Peranan iman dan takwa dalam penanggulangan narkoba yaitu meningkatkan iman dan takwa, meningkatkan peran keluarga melalui perwujudan keluarga sakinah, penanaman nilai sejak dini, meningkatkan peran orang tua dalam mencegah narkoba. Bahwa Narkotika adalah obat terlarang sehingga siapapun yang mengkonsumsi atau menjualnya akan dikenakan sanksi yang terdapat pada UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar