PENYALAHGUNAAN
NARKOTIKA (NARKOBA) YANG TIDAK SESUAI DENGAN ASPEK
KURIKULUM PADA LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pendidikan di Indonesia memiliki
fungsi yang mendasar dalam pembangunan bangsa dan negara, terutama dalam hal
peningkatan SDM yang berkualitas serta masyarakat Indonesia yang maju dan
mandiri. Berdasarkan landasan hukum pendidikan¸ dalam pembukaan UUD 1945
tercantum tujuan negara, antara lain mencerdaskan kehidupan bangsa. Sama halnya
yang terdapat dalam UU No 20 Tahun 2003 Bab II Pasal 3 tentang Fungsi dan
Tujuan Sistem Pendidikan Nasional yang salah satunya bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan YME. Selain itu juga,
mengenai kurikulum pendidikan pada Bab X, diantaranya kurikulum itu disusun dengan
memperhatikan peningkatan iman dan takwa serta agama. Dari penjelasan tersebut
jelas bahwa pendidikan yang ada hendaknya sesuai dengan fungsi, tujuan dan
kurikulum yang baik. Hal tersebut sangatlah kontradiksi dengan kehidupan di
dunia pendidikan pada saat ini.
Saat ini telah banyak timbul
kekacauan-kekacauan di dunia pendidikan. Hal ini disebabkan oleh semakin
berkurangnya tingkat keimanan dan ketaqwaan manusia kepada Allah SWT. Banyak
sekali kejadian dan contoh-contoh akibat dari semakin menipisnya iman dan
ketaqwaan itu. Dengan semakin berkembangnya zaman, banyak dampak positif yang
dapat kita ambil tetapi cukup banyak pula dampak negatif yang ditimbulkan. Dampak-dampak
negatif itu dapat terjadi karena landasan kehidupan sekaligus tuntunan dan
tujuan kehidupan dari manusia khususnya para pelajar mulai goyah dan
lama-kelamaan landasan itu akan mulai hancur. Bila hal itu terjadi, maka
kehidupan manusia akan hancur terutama di bidang pendidikan yang dapat merusak
kurikulum pendidikan.. Sama halnya dengan maraknya penggunaan narkoba di
kalangan remaja maupun dewasa (pelajar) di zaman sekarang ini, dimana penyalahgunaan
narkotika dilingkungan pelajar ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan
perilaku pelajar tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini terutama
menghancurkan dunia pendidikan di kemudian hari. Karena pelajar sebagai
generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh
digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pelajar tersebut tidak
dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan
cerdas hanya akan tinggal kenangan. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah
kaum muda atau remaja khususnya dalam hal ini para pelajar. Sekarang ini
manusia akan bertindak dengan hanya mengandalkan hawa nafsu tanpa melibatkan
akal dan pikiran serta ajaran agama yang baik. Mereka akan bertindak semau
mereka sendiri dan akan mengejar nikmat duniawi tanpa memperdulikan nilai-nilai
dan norma-norma agama serta pendidikan.
1.2. Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini
adalah:
1. Bagaimana landasan hukum pendidikan dan kurikulum pendidikan itu?
2. Bagaimana pengertian dan penyalahgunaan narkotika itu?
1. Bagaimana landasan hukum pendidikan dan kurikulum pendidikan itu?
2. Bagaimana pengertian dan penyalahgunaan narkotika itu?
3. Apa saja
dampak negatif Narkoba itu?
4.
Bagaimana cara pencegahan penyalahgunaan narkoba pada
kurikulum pendidikan?
5.
Upaya apa saja yang dapat mencegah penyebaran narkoba?
1.3. Tujuan
Tujuan penyusunan
makalah ini adalah:
1. Untuk
mengetahui landasan hukum pendidikan dan kurikulum pendidikan.
2. Untuk mengetahui pengertian dan penyalahgunaan narkotika.
2. Untuk mengetahui pengertian dan penyalahgunaan narkotika.
3. Untuk
mengetahui dampak negatif narkoba itu.
4. Untuk
mengetahui cara pencegahan penyalahgunaan narkoba pada kurikulum pendidikan.
5. Untuk
mengetahui upaya apa saja yang dapat mencegah penyebaran narkoba.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Kurikulum
Pendidikan Pada Landasan Hukum Pendidikan
Kata landasan dalam hukum berarti
melandasi atau mendasari atau titik tolak. Landasan hukum dapat diartikan peraturan
baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan. Kurikulum
merupakan jiwa dari lembaga pendidikan, jika dalam kurikulum terdapat banyak
penyimpangan dan kontradiksi-kontradiksi tentunya akan merusak citra pendidikan
itu sendiri. Kurikulum pendidikan merupakan salah satu realisasi penjamin
berjalannya mutu pendidikan. Kurikulum merupakan program dan isi dari suatu
sistem pendidikan yang berupaya melaksanakan proses akumulasi pengetahuan antar
generasi dalam masyarakat.
Dalam UU No
20 Tahun 2003, kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a.
Peningkatan iman dan takwa;
b.
Peningkatan akhlak mulia;
c.
Peningkatan potensi, kecerdasan , dan minat peserta didik;
d.
Keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f. Tuntutan dunia kerja;
g.
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h.
Agama;
i. Dinamika
perkembangan global; dan
j. Persatuan
nasional dan nilai – nilai kebangsaan.
Mengenai
kurikulum pendidikan tersebut, diantaranya kurikulum itu disusun dengan
memperhatikan peningkatan iman dan takwa serta agama. Dari penjelasan tersebut
jelas bahwa pendidikan yang ada hendaknya sesuai dengan kurikulum yang
diharapkan. Tetapi pada kenyataannya dunia pendidikan sekarang ini tidak sesuai
dengan apa yang diharapkan. Para pelajar banyak melakukan tindakan yang sangat
merusak citra dunia pendidikan, misalnya dengan melakukan penyalahgunaan
narkoba. Hal tersebut tidak sesuai dengan aspek kurikulum yang ada yaitu pada peningkatan
iman dan takwa serta agama.
2.2. Pengertian
dan Penyalahgunaan Narkotika (Narkoba)
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sitensis
maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan. Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat
bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika
disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat
menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat
khususnya generasi muda. Hal ini akan lebih merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar
bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat
melemahkan pendidikan nasional.
Narkotika
adalah zat yang dapat menimbulkan pengaruh tertentu bagi mereka yang
menggunakannya dengan cara memasukkan obat tersebut ke dalam tubuhnya. Pengaruh
tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit rangsangan, semangat dan
halusinasi. Dengan timbulnya efek halusinasi inilah yang menyebabkan kelompok masyarakat
terutama pelajar ingin menggunakan narkotika meskipun tidak menderita apa-apa.
Hal inilah yang mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan narkotika (obat).
Bahaya bila menggunakan narkotika bila tidak sesuai dengan peraturan adalah
adanya adiksi/ketergantungan obat (ketagihan). Adiksi adalah suatu kelainan
obat yang bersifat kronik/periodik sehingga penderita kehilangan kontrol
terhadap dirinya dan menimbulkan kerugian terhadap dirinya dan masyarakat.
Orang-orang yang sudah terlibat pada penyalahgunaan narkotika pada mulanya
masih dalam ukuran (dosis) yang normal. Lama-lama pengguna obat menjadi
kebiasaan, setelah biasa menggunakan kemudian untuk menimbulkan efek yang sama
diperlukan dosis yang lebih tinggi (toleransi). Setelah fase toleransi ini
berakhir menjadi ketergantungan, merasa tidak dapat hidup tanpa narkotika. Narkoba
(narkotika dan obat-obatan yang mengandung zat adiktif/berbahaya dan terlarang)
belakangan ini amat populer di kalangan remaja dan generasi muda bangsa
Indonesia (pelajar), sebab penyalahgunaan narkoba ini telah merebak ke semua
lingkungan, bukan hanya di kalangan anak-anak nakal dan preman tetapi telah
memasuki lingkungan kampus dan lingkungan terhormat lainnya. Narkoba saat ini
banyak kita jumpai dalam bentuk kapsul, tablet dan tepung seperti ekstasy, pil
koplo dan shabu-shabu, bahkan dalam bentuk yang amat sederhana seperti daun
ganja yang dijual dalam amplop-amplop. Saat ini para orang tua, mulai dari
ulama, guru/dosen, pejabat, penegak hukum dan bahkan semua kalangan telah resah
terhadap narkoba ini, sebab generasi muda masa depan bangsa (pelajar) telah
banyak terlibat di dalamnya. Akibat leluasannya penjualan narkoba ini, secara
umum mengakibatkan timbulnya gangguan mental organik dan pergaulan bebas yang
pada gilirannya merusak masa depan bangsa. Terjadinya hal tersebut sangatlah
tidak didasarin dengan ajaran agama dan keimanan serta ketakwaan yang tidak
melekat di diri masing-masing. Dengan terjadinya penyalahgunaan narkoba
tersebut, jelas akan mengganggu dunia pendidikan yang mana semakin lama pelajar
di dunia pendidikan ini semakin banyak yang menggunakan narkoba. Hal ini juga
akan merusak kurikulum pendidikan dan menghancurkan citra pendidikan yang baik.
2.3. Dampak Negatif Narkoba
Dalam pandangan Agama narkoba adalah barang
yang merusak akal pikiran, ingatan, hati, jiwa, mental dan kesehatan fisik.
Oleh karena itu maka narkoba juga termasuk dalam kategori yang diharamkan Allah
SWT. Narkoba sebagaimana disebutkan di atas menimbulkan dampak negatif baik
bagi pribadi, keluarga, masyarakat maupun bagi bangsa dan negara. Dampak
negatif tersebut adalah sebagai berikut:
1.Bahaya
yang bersifat pribadi.
Ø Narkoba akan
merobah kepribadian si korban secara drastis, seperti berubah menjadi pemurung,
pemarah, melawan dan durhaka.
Ø menimbulkan
sifat masa bodoh sekalipun terhadap dirinya seperti tidak lagi memperhatikan
pakaian.
Ø hilangnya
ingatan, dada nyeri dan dikejar rasa takut.
Ø Semangat
belajar menurun dan suatu ketika bisa saja si korban bersifat seperti orang
gila karena reaksi dari penggunaan narkoba.
Ø Tidak
segan-segan menyiksa diri karena ingin menghilangkan rasa nyeri atau
menghilangkan sifat ketergantungan terhadap obat bius, ingin mati bunuh diri.
Ø Menjadi
pemalas bahkan hidup santai.
Ø Prestasi
belajarnya akan menurun karena banyak berkhayal
dan berangan-angan sehingga merusak kesehatan dan mental.
2. Bahaya
yang bersifat keluarga.
Ø Tidak lagi
segan untuk mencuri uang dan bahkan menjual barang-barang di rumah untuk
mendapatkan uang secara cepat.
Ø Tidak lagi
menjaga sopan santun di rumah bahkan melawan kepada orang tua.
Ø Kurang
menghargai harta milik yang ada seperti mengendarai kendaraan tanpa perhitungan
rusak atau menjadi hancur sama sekali.
Ø Mencemarkan
nama keluarga.
3. Bahaya
yang bersifat sosial di Lingkungan Sekolah.
Ø Berbuat yang
tidak baik berakibat buruk dan mendapat hukuman dari sekolah.
Ø Mencuri
milik orang lain demi memperoleh uang.
Ø Menganggu
atau melanggar ketertiban sekolah.
4. Bahaya
bagi bangsa dan Negara.
Ø Rusaknya
pewaris bangsa yang seyogyanya siap untuk menerima tongkat estafet kepemimpinan
bangsa.
Ø Hilangnya
rasa patriotisme atau rasa cinta bangsa yang pada gilirannya mudah untuk di
kuasai oleh bangsa asing.
Ø Penyelundupan
akan meningkat padahal penyelundupan dalam bentuk apapun adalah merugikan
negara.
Ø Pada
akhirnya bangsa dan negara kehilangan identitas yang disebabkan karena
perubahan nilai budaya.
2.4. Peran Iman dan Takwa
a. Penanggulangan
narkoba.
Mengingat betapa dahsyatnya bahaya
yang akan ditimbulkan oleh narkoba dan betapa cepatnya tertular para pelajar
untuk mengkonsumsi narkoba, maka diperlukan upaya-upaya konkrit untuk
mengatasinya. Upaya-upaya tersebut antara lain adalah :
1. Meningkatkan iman dan taqwa melalui pendidikan agama dan keagamaan baik di
sekolah
maupun di masyarakat.
2.
Meningkatkan peran keluarga melalui perwujudan
keluarga sakinah, sebab peran keluarga sangat besar terhadap pembinaan diri
seseorang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak-anak nakal dan brandal pada
umumnya adalah berasal dari keluarga yang berantakan (broken home).
3.
Penanaman nilai sejak dini bahwa narkoba adalah haram
sebagaimana haramnya Babi dan berbuat zina.
4.
Meningkatkan peran orang tua dalam mencegah narkoba,
di rumah oleh Ayah dan Ibu, di sekolah oleh Guru/Dosen dan di masyarakat oleh
tokoh agama dan tokoh masyarakat serta aparat penegak hukum.
b. Sikap
pecandu.
Adapun sikap
yang harus dilakukan oleh pecandu narkoba adalah:
1.
Bersabar sebab sikap sabar adalah merupakan sebuah
kepasrahan diri terhadap Allah SWT atas qudrat dan irodatNya sehingga yang
bersangkutan dapat menerimanya sebagai sebuah kenyataan.
2.
Bertaubat kepada Allah SWT sehingga tidak
mengulanginya lagi di kemudian hari.
3.
Mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan banyak
melaksanakan ibadah.
4.
Berdo’a kepada Allah SWT sehingga mendapat petunjuk
dan pertolongan dari Allah SWT.
c. Sikap
kita terhadap pecandu.
Adapun sikap yang harus kita lakukan terhadap pecandu
narkoba adalah :
1. Membimbing yang bersangkutan ke jalan yang benar sehingga si pecandu
tetap percaya diri, yakin taubatnya diterima Allah
SWT dan tetap beramal sholeh sampai dengan akhir hayat.
2. Adapun sikap yang harus kita lakukan terhadap pecandu narkoba sesuai
dengan memperlakukan yang bersangkutan
secara manusiawi dan tidak mengkucilkannya dari pergaulan.
3. Meringankan penderitaan bathin yang bersangkutan sehingga senantiasa
bersabar dan berusaha untuk dapat menghindarinya.
2.5.
Perlunya Muatan Tambahan pada Kurikulum Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan
Penyalahgunaan Narkoba
Mencegah
lebih baik daripada mengobati. Untuk itu, penyampaian pengetahuan narkoba sejak
dini sangat dibutuhkan bagi pelajar saat ini. Di sekolah, pencegahaan
penyalahgunaan narkoba tidak seharusnya hanya bergantungn pada Bimbingan dan
Konseling (BK). Kenyataan yang terjadi di lapangan, tidak semua sekolah yang
mempunyai guru pembimbing, sedangkan peredaran narkoba dan korbannya tidak
pandang bulu. Untuk itulah perlu ada muatan tambahan pada kurikulum pendidikan
yang sesuai dengan kondisi yang ada dan tuntutan zaman. Adapun sistem yang bisa
diandalkan sebagai salah satu problem solver yang efektif dalam penanggulangan
narkoba di lembaga pendidikan formal yaitu memasukan materi yang berkaitan
dengan narkoba ke dalam mata pelajaran. Melalui jalur pendidikan formal
ini siklus tindakan preventif penanggulangan narkoba tidak dibatasi oleh
kegiatan tertentu melainkan dapat berjalan bertahap sehingga proses ini
benar-benar dapat menekan angka pertumbuhan penyalahguna narkoba. Preventif
penyalahgunaan narkoba dengan muatan tambahan ini akan efektif karena 1)
terencana, yaitu proses penyampaian materi berdasarkan kurikulum, 2) terstruktur,
merupakan bagian dari sistem pembelajaran yang terdiri atas guru, siswa,
materi, media dll, 3) berjenjang, materi yang disajikan disesuaikan dengan
tingkat dan umur para pebelajar.
Bentuk kegiatan penanggulangan
narkoba melalui muatan tambahan pada kurikulum ini dapat diuraikan sebagai
berikut:
- Memberikan informasi seluas-luasnya kepada siswa tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Kegiatan ini bisa disampaikan pada mata pelajaran agama, PPKN, Bahasa Indonesia dan Muatan Lokal untuk SMP, SMA dan PT meliputi penyampaian sejumlah informasi baik secara langsung (tatap muka) atau teks bacaan tentang narkoba kepada siswa. Sedangkan untuk SD, mata pelajaran yang bisa meliputi pelajaran agama, PPKN, Bahasa Indonesia dan Muatan Lokal.
- Membimbing siswa untuk menerapkan pola hidup sehat, yaitu memberikan penerangan, contoh langsung serta imbauan kepada siswa untuk memahami hidup sehat dengan menghindari makanan dan minuman yang membahayakan kesehatan jiwa dan raga serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Point ini dapat disisipkan ke dalam mata pelajaran olah raga, biologi (IPA). Selain itu, yang perlu diperhatikan adalah:
- Materi yang diberikan adalah sejumlah bahan yang disampaikan oleh guru tentang penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar. Untuk mata pelajaran yang memungkinkan dimasukannya materi narkoba, maka materi disampaikan seperti materi pelajaran pada umumnya. Sedangkan untuk mata pelajaran yang tidak berkaitan langsung dengan narkoba, maka materi ini dapat disusun dalam bentuk bahan bacaan, tema diskusi ataupun dikemas dalam bentuk contoh-contoh. Materi tersebut maliputi materi tentang pengertian narkoba, jenis-jenis narkoba, penyalahgunaan dan penanggulangan narkoba serta efek narkoba terhadap kesehatan.
- Metode yang digunakan, yang dimaksud adalah cara, teknik maupun stategi yang digunakan oleh guru dalam penyampaian informasi tentang penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar. Metode yang bisa digunakan meliputi ceramah, diskusi, tanya jawab dan latihan.
2.6. Upaya
Pencegahan terhadap Penyebaran Narkoba
Upaya pencegahan terhadap penyebaran
narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita
bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat
harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak
kita. Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah
melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan
tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin. Kemudian
pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan
kasih sayang. Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap
gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba
sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah.
Yang tak kalah penting adalah pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa agar keimanan dan ketakwaan tetap melekat di diri masing-masing. Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani. Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik
Yang tak kalah penting adalah pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa agar keimanan dan ketakwaan tetap melekat di diri masing-masing. Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani. Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik
Selain itu, agar narkoba tidak
mempengaruhi anak sekolah maka dibutuhkan sekali bimbingan dan pengawasan oleh
orang tua maupun pihak sekolah. Sebaiknya seminar tentang narkoba perlu
diadakan agar anak-anak di lingkungan sekolah tidak mau mencobanya. Tapi hanya
sekedar menambah ilmu pengethauan saja. Orang tua juga perlu memberikan saran
kepada anak-anaknya agar tidak menerima barang yang berbentuk seperti narkoba
dan tidak terpengaruh oleh ajakan teman-temannya untuk mencobanya.
BAB III
KESIMPULAN
Pendidikan yang ada hendaknya sesuai dengan kurikulum yang diharapkan diantaranya kurikulum itu disusun dengan memperhatikan peningkatan iman dan takwa. Saat ini telah banyak timbul kekacauan-kekacauan di dunia pendidikan. Hal ini disebabkan oleh semakin berkurangnya tingkat keimanan dan ketakwaan manusia kepada Allah SWT. Banyak sekali kejadian dan contoh-contoh akibat dari semakin menipisnya iman dan ketakwaan itu. Adapun Kesimpulan dari pembahasan makalah ini adalah sebagai berikut: narkotika adalah zat yang dapat menimbulkan pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakannya dengan cara memasukkan obat tersebut ke dalam tubuhnya, pengaruh tersebut berupa pembiasan, hilangnya rasa sakit rangsangan, semangat dan halusinasi. Dalam pandangan Agama narkoba adalah barang yang merusak akal pikiran, ingatan, hati, jiwa, mental dan kesehatan fisik. Oleh karena itu maka narkoba juga termasuk dalam kategori yang diharamkan Allah SWT. Narkoba sebagaimana disebutkan di atas menimbulkan dampak negatif baik bagi pribadi, keluarga, masyarakat termasuk lungkungan sekolah, maupun bagi bangsa dan negara. Peranan iman dan takwa dalam penanggulangan narkoba yaitu meningkatkan iman dan takwa, meningkatkan peran keluarga melalui perwujudan keluarga sakinah, penanaman nilai sejak dini, meningkatkan peran orang tua dalam mencegah narkoba. Bahwa Narkotika adalah obat terlarang sehingga siapapun yang mengkonsumsi atau menjualnya akan dikenakan sanksi yang terdapat pada UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar